Jakarta, CNBC Indonesia – Australia sedang resah karena serbuan kapal nelayan Indonesia yang masuk wilayah teritori lautnya. Jumlah kapal nelayan Indonesia yang masuk bukan hanya puluhan, tetapi jumlahnya ratusan.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono membeberkan kapal nelayan Indonesia banyak yang bergerak menangkap ikan di wilayah teritorial Australia.
“Jika dilihat di command center, di baratnya Perth (Australia) itu banyak sekali kapal-kapal Indonesia,” ungkapnya usai membuka Rakornas Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Trenggono mengatakan pihaknya selalu mengimbau kepada nelayan-nelayan tersebut untuk tidak melakukan penangkapan ikan di wilayah teritorial Australia. Ia juga mengatakan, pihaknya sudah seringkali berkoordinasi dengan Australia terkait hal tersebut
“Terus terang siang ini juga atau besok itu Dubes (Duta Besar) Australia minta ketemu sama saya. Salah satunya terkait dengan hal-hal seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin mengungkapkan, ada sekitar 378 kapal nelayan Indonesia yang termonitor masuk ke wilayah teritorial Australia. Adapun untuk ukuran kapal yang termonitor memasuki wilayah teritorial berukuran kecil, hanya 5-10 gross tonnage (GT).
Foto: Penampakan kapal nelayan Indonesia menyerbu Australia dari command center milik KKP. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) Penampakan kapal nelayan Indonesia menyerbu Australia dari command center milik KKP. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) |
“Yang sekarang ini sedang menjadi perhatian, banyak nelayan pelintas batas yang ada di Pulau Rote itu nyeberang ke wilayah teritorialnya perairan Australia. Ini sedang menjadi perhatian pemerintah Australia, karena banyak kapal-kapal tidak sesuai dengan perjanjian tahun 1974,” ungkap Adin.
Adin menjelaskan, dalam perjanjian antara Australia dan Indonesia terdapat MoU Box yang merupakan menjadi solusi sengketa Pulau Pasir.
“Nah Pulau Pasir mengacu kepada perjanjian antara Belanda dengan Inggris. Jadi Pulau Pasir ini diserahkan oleh Inggris kepada Australia. Pulau Pasir tidak masuk ke dalam wilayah jajahannya Belanda,” jelas Adin.
Sementara, menurut masyarakat yang ada di Pulau Rote, Pulau Pasir merupakan bagian daripada traditional fishing ground, atau wilayah menangkap ikan yang secara adat masyarakat Pulau Rote. Dari situ, dibentuklah kerja sama MoU Box. Namun, di MoU tersebut tertuang persyaratan yang menyatakan, penangkapan ikan di wilayah MoU Box hanya boleh dilakukan dengan kapal-kapal tradisional.
“Namun pada kenyataannya, kapal-kapal sekarang dia sudah bermotor, ukuran cukup besar masuk ke wilayah Australia untuk menangkap teripang. karena teripangnya banyak disana,” ujar Adin.
Adin mengatakan, saat ini KKP sedang mencoba berkoordinasi dengan pemerintah Australia.
“Walaupun sebetulnya sejak tahun 2009 kita sudah ada kerja sama dalam bingkai Indonesian-Australian Fishing Fisheries Surveillance. Jadi kita melaksanakan kegiatan kerja sama operasi bersama di perbatasan, kemudian akhir-akhir kemarin di tahun 2021 kita melaksanakan kegiatan semacam penyadartahuan kepada nelayan, kalau dia melintas batas itu melanggar teritorial, berarti melanggar hukum internasional. Kemudian kita menyampaikan semacam dalam program public information campaign yang hampir sama dengan penyadar tahuan secara hukum juga,” jelasnya. https://lepassaja.com/