Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar mahasiswa bijak dalam mengambil keputusan untuk menggunakan jasa fintech P2P Lending atau pinjaman online (pinjol). Kalau tidak, risiko susah dapat kerja menanti.
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa’diyah mengatakan, menunggak pembayaran pinjol bisa-bisa membuat peminjam masuk ke dalam daftar hitam (black list) hingga berujung kesulitan memperoleh pekerjaan. Pasalnya, utang pinjol akan mempengaruhi credit scoring yang tertera pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“SLIK itu berisi info keuangan. Catatan kredit kita di industri jasa keuangan. Jangan sampai kita santai pakai paylater, tapi nggak bayar. Itu tercatat. Kemarin heboh sampai fresh graduate nggak diterima kerja,” dalam acara d’Preneur, ‘Tetap Eksis Meski Budget Tipis’, di Auditorium Bhineka Tunggal Ika, Gedung Rektorat UPN Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Masuknya masyarakat ke dalam daftar hitam bisa membuat sulit dapat kerja lantaran SLIK sendiri bisa disebut juga informasi berisi tingkat integritas seseorang di sektor keuangan. Apabila seseorang di kolektibilitas (kol) 1 maka masih terbilang aman, namun apabila sampai di angka 5 itu sudah termasuk berat.
Oleh karena itu, Halimatus mewanti-wanti agar masyarakat, khususnya mahasiswa, memperhitungkan secara detail kemampuannya dalam membayar sebelum memutuskan mengambil pinjol. Dalam arti kata, masyarakat harus bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar.
“Sebenarnya kadang dipertanyakan korban atau nggak karena sebenarnya uangnya sudah diterima (konsumen). Dia mungkin nggak ngukur, dia nggak mampu. Memang di balik kemudahan pasti ada risikonya. Ambilnya kan gampang, agunan dan sebagainya. Tapi pasti ada risiko, bunga tinggi, jangka pendek, kita harus hitung bisa bayar lagi nggak sih,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta agar para mahasiswa rutin mengecek namanya di SLIK. Pasalnya, bisa saja identitasnya dipergunakan oleh orang lain untuk pakai pinjol.
“Kadang juga kalau cicilan sudah lunas, tapi kadang ada denda bunga yang belum dibayar. Jadi kita kol 2, 3. Ini kalau kita tahu, segera selesaikan. Jangan sampai kalau pas kita butuh meminjam malah nggak bisa karena skor jelek,” tuturnya.
Bisa Ajukan Keringanan Kalau Tak Mampu Bayar
Di sisi lain, apabila masyarakat benar-benar tidak mampu melunasi utang tersebut, menurutnya ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan. Pertama, cek kepemilikan aset yang sekiranya bisa digunakan untuk membayar utang. Selain itu, masyarakat juga bisa bisa meminta bantuan kepada orang tua untuk meringankan beban pelunasan. Ia menekankan, yang terpenting ialah lunasi dulu pokok utangnya.
“Bagaimanapun konsep utang harus dibayar. Kalau keberatan sama bunganya, misalnya utang Rp 5 juta, tagihan Rp 20 juta. Cek financial institution-nya, bisa minta keringanan bunga nggak. Tapi apapun kondisinya, utang pokoknya harus dibayar. Paling kita nego di keringanan bunga,” tegasnya.
Barulah apabila si peminjam sama sekali tidak mampu mengembalikan bunga pinjaman, peminjam bisa mengajukan keringanan atau restrukturisasi kepada pihak financial institution terkait. Hal ini tentunya harus dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Nanti biasanya nyicil boleh. Misalnya cicilannya turun, tapi tenor lebih panjang. Memang kalau gini dari pengeluaran itu harus ada yang dikurangi kan. Misalnya jangan ngopi-ngopi cantik terus,” imbuhnya.
Di samping itu, apabila teror tindak penagihan utang (debt collector) mulai meresahkan dan tak beretika, masyarakat bisa melaporkan kejadian itu https://clasicccop.com ke pihak Kepolisian maupun Satgas PASTI. Dengan catatan, tentunya utang tersebut tetap harus dibayar.