Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono membeberkan bahwa tidak hanya laut Indonesia saja yang dimasuki oleh kapal nelayan asing, ternyata kapal nelayan Indonesia juga banyak yang bergerak menangkap ikan di wilayah teritorial Australia.
“Jika dilihat di command center, di baratnya Perth (Australia) itu banyak sekali kapal-kapal Indonesia,” ungkapnya usai membuka Rakornas Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Trenggono mengatakan pihaknya selalu menghimbau kepada nelayan-nelayan tersebut untuk tidak melakukan penangkapan ikan di wilayah teritorial Australia. Ia juga mengatakan, pihaknya sudah seringkali berkoordinasi dengan Australia terkait hal tersebut
“Terus terang siang ini juga atau besok itu Dubes (Duta Besar) Australia minta ketemu sama saya. Salah satunya terkait dengan hal-hal seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin mengungkapkan, ada sekitar 378 kapal nelayan Indonesia yang termonitor masuk ke wilayah teritorial Australia. Adapun untuk ukuran kapal yang termonitor memasuki wilayah teritorial berukuran kecil, hanya 5-10 gross tonnage (GT).
“Yang sekarang ini sedang menjadi perhatian, banyak nelayan pelintas batas yang ada di Pulau Rote itu nyeberang ke wilayah teritorialnya perairan Australia. Ini sedang menjadi perhatian pemerintah Australia, karena banyak kapal-kapal tidak sesuai dengan perjanjian tahun 1974,” ungkap Adin.
Adin menjelaskan, dalam perjanjian antara Australia dan Indonesia terdapat MoU Box yang merupakan menjadi solusi sengketa Pulau Pasir. “Nah Pulau Pasir mengacu kepada perjanjian antara Belanda dengan Inggris. Jadi Pulau Pasir ini diserahkan oleh Inggris kepada Australia. Pulau Pasir tidak masuk ke dalam wilayah jajahannya Belanda,” jelas Adin.
Sementara, menurut masyarakat yang ada di Pulau Rote, Pulau Pasir merupakan bagian daripada traditional fishing ground, atau wilayah menangkap ikan yang secara adat masyarakat Pulau Rote. Dari situ, dibentuklah kerjasama MoU Box. Namun, di MoU tersebut tertuang persyaratan yang menyatakan, penangkapan ikan di wilayah MoU Box hanya boleh dilakukan dengan kapal-kapal tradisional.
“Namun pada kenyataannya, kapal-kapal sekarang dia sudah bermotor, ukuran cukup besar masuk ke wilayah Australia untuk menangkap teripang. karena teripangnya banyak disana,” ujar Adin.
Foto: Dok Pertamina Pertamina Patra Niaga Tuntaskan Penyaluran Konversi LPG bagi 5 Ribu Nelayan dan 6 Ribu Petani |
Adin mengatakan, saat ini KKP sedang mencoba berkoordinasi dengan pemerintah Australia.
“Walaupun sebetulnya sejak tahun 2009 kita sudah ada kerjasama dalam bingkai Indonesian-Australian Fishing Fisheries Surveillance. Jadi kita melaksanakan kegiatan kerjasama operasi bersama di perbatasan, kemudian akhir-akhir kemarin di tahun 2021 kita melaksanakan kegiatan semacam penyadartahuan kepada nelayan, kalau dia melintas batas itu melanggar teritorial, berarti melanggar hukum internasional. Kemudian kita menyampaikan semacam dalam program public information campaign yang hampir sama dengan penyadar tahuan secara hukum juga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adin mengatakan, pihaknya juga tengah menelusuri terkait nelayan-nelayan yang melintasi teritorial apakah betul-betul karena untuk mata pencaharian, atau memang mungkin ada pemodal yang membekali mereka untuk menangkap teripang, kemudian dijual ke pengepul.
Lantas, apa yang dilakukan Australia saat kapal nelayan RI selonong masuk ke wilayah teritorialnya?
Berbeda halnya seperti langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia saat ada kapal asing masuk, kata Adin, pihak pemerintah Australia justru tidak menindak tegas hal itu.
“Australia punya kebijakan mereka memang tidak serta-merta menangkap seperti halnya tugasnya PSDKP. Jadi (kalau Indonesia) ada kapal Malaysia, kapal Vietnam, kapal Filipina masuk ke wilayah teritorial kita, kita tangkap, kita periksa, kemudian kita sita, setelah itu bisa dilelang, bisa dimusnahkan. Pak Menteri menyampaikan pada saat kapal itu disita kapalnya masih bagus, kalau bisa dimanfaatkan,” ujar Adin
Namun, pemerintah Australia ketika mendapati kapal nelayan RI yang masuk wilayah teritorialnya justru langsung didorong untuk pulang. Hal ini karena Australia sangat concern terhadap persebaran bibit penyakit yang mungkin dibawa oleh kapal. Australia sangat mencegah agar tidak ada masuk penyakit dari Indonesia ke Australia.
Adin mengatakan, pihak Australia menilai apabila kapal tersebut ditenggelamkan, maka akan terjadi pengembangbiakan bibit-bibit penyakit yang dikhawatirkan masuk ke Australia.
“Jadi nelayan-nelayan kita yang masuk ke Australia itu betul mereka melakukan secara manusiawi. Kapalnya memang dulu pernah dibakar, dengan indikasi bukan masalah membakar kapalnya, tapi diindikasikan kapal tersebut kapal sudah tua, kapal sudah dianggap tidak higienis, tidak sehat karena mereka jangan sampai menjaga ada semacam bibit penyakit yang masuk ke Australia, makanya mereka bakar, walaupun memang dari kacamata masyarakat Indonesia seolah-olah kok Australia tidak manusiawi ya membakar kapal kita. Dan itu sudah kita sampaikan. Kebijakan membakar kapal, kalau bisa tidak mereka ulangi. Dan mereka sangat sepakat,” jelas Adin.
“Namun efek jeranya tidak ada. yang terjadi adalah apa? Karena nelayan kita merasa ‘ah gak ditangkap paling cuma disuruh pulang’, kalaupun ditangkap kemudian nelayan nya dimasukkan ke rumah sakit, diobatin, dikasih pakaian yang bagus, dipulangin naik pesawat, malah jadi keenakan. Ini yang jadi concern,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Adin, pihaknya telah menawarkan solusi agar nelayan yang melintas batas tersebut bisa diikutsertakan dalam program peningkatan mata pencaharian alternatif, supaya pada saat nelayan tersebut mendapatkan program seperti berdagang atau berbudidaya atau ternak, sehingga mereka tidak tertarik lagi untuk berlayar mengarungi laut, menyebrangi perbatasan yang beresiko. https://sayurkole.com/
“Namun karena belum ada alternatif hidupnya, mereka akhirnya kan karena tuntutan perut, dia tabrak, samalah seperti pencuri. Pencuri kan semua orang tau, kalau ketangkep pasti di penjara kan gitu, 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun tergantung kesalahannya, tapi karena tuntutan perut ya mencuri, mencuri saja,” pungkasnya.