Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia angkat suara perihal usulan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk meminta relaksasi ekspor konsentrat tembaga setelah Mei 2024 mendatang.
Bahlil mengatakan bahwa akan ada sanksi berbentuk kompensasi yang dikenakan kepada PTFI jika mengekspor konsentrat tembaga lebih dari waktu yang sudah diberikan pemerintah hingga Mei 2024 mendatang.
Pasalnya, pemerintah sudah memberikan perpanjangan sejak 11 Juni tahun ini hingga 31 Mei 2024. Terlebih, pemerintah sudah memutuskan untuk menghentikan ekspor mineral mentah.
“Sebenarnya boleh, saya tapi pastikan ada sanksi yang mereka dapatkan karena kita kan sudah setop (ekspor mineral mentah). Relaksasi dapat diberikan tapi ada kompensasi yang harus dibayarkan pada negara,” jelas Bahlil saat ditemui di Media Center Indonesia Maju, Jakarta, dikutip Selasa (12/12/2023).
Walaupun begitu, dia mengatakan aturan yang nantinya akan menentukan relaksasi ekspor konsentrat tembaga PTFI tersebut akan disusun dari Kementerian terkait, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Aturannya seperti apa, ada pada Kemenkeu dan ESDM,” tambah dia.
Namun, Bahlil mengatakan pihaknya akan memastikan bahwa negara tidak akan diatur oleh perusahaan, melainkan negara yang mengatur perusahaan.
Dengan begitu, relaksasi yang nantinya mungkin akan diberikan kepada PTFI untuk mengekspor konsentrat tembaga harus dibarengi oleh kompensasi yang diminta oleh negara.
“Tapi saya yakinkan negara tidak bisa lagi diatur oleh para pengusaha. Pengusaha harus diatur oleh negara lewat aturan. Jadi gaya lama nggak bisa lagi. Kalau mau ekspor lagi, oke, tapi you kenakan kompensasi yang harus ada negara dapat dari ekspor,” tandasnya.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia berharap adanya relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga setelah Mei 2024 mendatang.
Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas menjelaskan, usulan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga tersebut karena terkait dengan baru beroperasinya fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) baru di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur.
Smelter baru Freeport tersebut dijadwalkan baru beroperasi pada Mei 2024, dan dijadwalkan beroperasi bertahap hingga mencapai kapasitas penuh pada Desember 2024.
Dengan demikian, konsentrat tembaga yang telah diproduksi tidak bisa serta merta langsung diserap oleh smelter baru tersebut.
Bila ekspor konsentrat disetop, sementara smelter dalam negeri belum mampu menyerap penuh, maka dikhawatirkan akan membuat penumpukan stok dan bisa berdampak pada penurunan kapasitas produksi konsentrat maupun bijih.
“Diharapkan bahwa kami bisa tetap ekspor sampai dengan smelternya beroperasi penuh di Desember 2024,” ungkapnya, dikutip Selasa (12/12/2023).
Bila ekspor terhenti, maka pihaknya juga mengkhawatirkan bahwa ini juga bisa berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
“Penerimaan negara bisa berkurang 40%,” imbuhnya.
Oleh karena itu, dia menyebut, pihaknya sudah mengusulkan adanya perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga pasca Mei 2024 mendatang.
“Sudah diusulkan,” tandasnya.
Hingga akhir November 2023 ini, progres pembangunan fisik smelter baru Freeport ini diperkirakan telah mencapai 83% dan pembangunan fisik ditargetkan rampung pada akhir Desember 2023. Pada awal 2024, akan dilakukan pre-commissioning dan commissioning untuk memastikan seluruh peralatan dan fasilitas berfungsi.
Smelter baru dengan investasi sekitar US$ 3 miliar atau sekitar Rp 45 triliun ini ditargetkan mulai beroperasi pada Mei 2024, dan secara bertahap diperkirakan akan beroperasi penuh (full capacity) pada Desember 2024.
Adapun kapasitas smelter baru ini yaitu mengolah 1,7 juta ton konsentrat per tahun dan bisa menghasilkan 600.000 ton katoda tembaga per tahun.
Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia resmi memberikan perpanjangan ekspor beberapa komoditas mineral, antara lain tembaga, besi, timbal, atau seng sejak 11 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024.
Izin perpanjangan ekspor komoditas mineral tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.7 tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Pada Pasal 3 Permen ESDM No.7 tahun 2023 tersebut berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama membangun fasilitas Pemurnian dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
(2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;
b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan
fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai 1 (satu) bulan terakhir oleh Verifikator Independen;
c. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian.
Peraturan Menteri ESDM ini resmi mulai berlaku pada 11 Juni 2023. Ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 6 Juni 2023 dan diundangkan pada 9 Juni 2023. https://asiafyas.com/