117 Tambang Nunggak Setor Duit ke Negara, Ini Akibatnya..

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi tegas kepada 117 perusahaan mineral dan batu bara yang belum melunasi kewajibannya dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti kepada negara.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, (Purn) Bambang Suswantono menyebutkan, jika PNBP itu belum disetor maka pihaknya tidak akan memberikan izin pertambangan atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024-2026.

“Kita tetap berpegang pada aturan, ya sekarang kan saya sedang menyiapkan RKAB 2024 sampai 2026, kalau tidak selesaikan (kewajiban kepada negara), RKAB tidak keluar ya, begitu saja,” tegas Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Dia menegaskan konsekuensi yanng harus diterima perusahaan yang belum melunasi PNBP dan royalti kepada negara itu sudah tertera dalam aturan. “Sudah ada aturannya, sudah ada kewajibannya. Kita tinggal menjalankan aturan saja, apa sulitnya. Orang kita ini kan tidak tertib,” ujarnya.

Selain itu, setidaknya sebanyak 65 perusahaan dari total 117 perusahaan yang dipanggil yang belum menyetorkan kewajibannya kepada negara sudah memenuhi panggilan Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada dua pekan yang lalu.

“Itu kan dibebankan (pada) Minerba untuk menagih oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yang datang waktu saya panggil itu 65 orang yang hadir dua minggu yang lalu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa dari 117 perusahaan yang ditemukan belum melunasi kewajiban kepada negara merupakan berbagai jenis perusahaan minerba.

Dia menyebutkan potensi jika seluruh perusahaan yang teridentifikasi belum melunasi kewajibannya kepada negara mencapai triliunan Rupiah. “Lumayan (potensi pendapatan negara dari kewajiban yang belum dilunasi). Iya, (hingga) triliun. Itu kebebanan kita yang tagih,” tandasnya. https://tehopeng.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*