Arizona – Derek Chauvin, seorang mantan polisi Amerika Serikat (AS) yang dibui atas pembunuhan seorang pria kulit hitam bernama George Floyd yang memicu unjuk rasa besar-besaran tahun 2020 lalu, ditikam di dalam penjara tempatnya menjalani masa hukuman.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (25/11/2023), Chauvin yang seorang polisi kulit putih ini meletakkan lututnya di leher Floyd selama 9 menit dalam insiden di jalanan Minneapolis tahun 2020 lalu, yang berujung kematian pria kulit hitam berusia 46 tahun itu. Kematian Floyd memicu aksi protes antirasisme di berbagai wilayah AS.
Dalam kasus yang menghebohkan AS itu, Chauvin dinyatakan secara sengaja mengabaikan permohonan Floyd yang saat itu sekarat karena tidak bisa bernapas akibat tekanan yang diberikan oleh lutut Chauvin terhadap lehernya. Teriakan Floyd yang berbunyi ‘Saya tidak bisa bernapas’ kemudian menjadi seruan bagi para demonstran yang turun ke jalanan usai pembunuhan tersebut.
Media terkemuka AS, New York Times, yang mengutip sejumlah sumber melaporkan penikaman terjadi pada Chauvin yang kini mendekam di penjara AS. Tidak disebutkan lebih lanjut kondisi Chauvin usai ditikam.
Namun Biro Penjara Federal AS, dalam pernyataannya kepada AFP, mengonfirmasi adanya tindak penyerangan di dalam penjara terhadap seorang narapidana yang tidak disebut namanya. Hanya disebutkan bahwa narapidana itu mengalami luka-luka.
“Seseorang yang dipenjara telah diserang di Lembaga Pemasyarakatan Federal (FCI) Tucson,” demikian pernyataan Biro Penjara Federal AS, merujuk pada penjara di Arizona bagian barat daya yang menjadi tempat Chauvin menjalani masa hukumannya.
“Para pegawai yang merespons telah melakukan langkah-langkah penyelamatan nyawa untuk seorang individu yang dipenjara ini. Individu itu telah dibawa… ke sebuah rumah sakit setempat untuk perawatan dan evaluasi lebih lanjut,” sebut Biro Penjara Federal AS dalam pernyataannya.
Tidak disebutkan lebih lanjut siapa pelaku penikaman terhadap Chauvin dan apa motifnya. https://popicedingin.com