Jakarta – Ghisca Debora Aritonang (GDA) ditangkap polisi terkait penipuan jual beli tiket konser band Coldplay. Ghisca meraup keuntungan uang berlipat-lipat hasil tipu-tipu.
Ghisca sendiri sudah ditangkap sejak Jumat (17/11) usai serangkaian pemeriksaan. Polisi menghadirkan Ghisca saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (20/11).
Ghisca terlihat mengenakan baju tahanan serta tangannya diborgol. Ia hanya bisa tertunduk lesu saat konferensi pers.
Modus Kenal Promotor
Modus Ghisca diungkap polisi. Ghisca menipu para korban dengan mengaku mengenal promotor konser.
“Yang bersangkutan meyakinkan bahwa mengenal dengan perantara atau promotor, padahal dari Mei sampai November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Senin (20/11/2023).
Ghisca diduga mendapatkan kepercayaan dari korban setelah berhasil perang (war) beli tiket konser Coldplay secara online. Setelah itu, dia menawari temannya untuk menjadi penjual ulang (reseller).
“Adapun modusnya, setelah war ticket, yang sekitar pertengahan bulan Mei, GDA ini juga war ticket dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan,” kata Susatyo.
“Kemudian GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket compliment, yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser,” tambahnya.
Tipu hingga Rp 5,1 M
Dengan siasat buruknya, Ghisca tercatat menipu sebanyak 2.268 tiket. Totalnya senilai Rp 5,1 miliar.
“Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” katanya.
Sudah Gunakan Rp 2 M
Dia mengatakan Ghisca mengambil keuntungan Rp 250 ribu per tiket Coldplay. Polisi menyita barang bukti berupa mutasi rekening bank serta barang-barang bermerek (branded) hasil penipuan tiket.
“Total barang bukti ini ada Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi tersangka dan saat ini kami masih melakukan pengembangan,” kata dia.
Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Ghisca disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
Dia mengatakan, selain di Polres Metro Jakpus, korban lain melaporkan dugaan penipuan penjualan tiket Coldplay di Polda Metro Jaya dan polres lain.
Ghisca Mengaku Salah
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, Ghisca mengakui kesalahannya.
“Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya,” katanya sambil tertunduk.
Dengan didampingi polwan di sisi kiri dan kanannya, https://sayurkana.com ia mengatakan akan mengikuti proses hukum di Polres Jakarta Pusat.
“Dan saya akan mengikuti proses hukum. Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian,” imbuhnya.